Kota Langsa - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh menggelar Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2025.
Kegiatan yang dibuka oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, diwakili Plt. Sekda Dra. Suhartini, M.Pd, dan dihadiri Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah bersama narasumber Kadis Ketenagakerjaan Kota Langsa Ernie Yanti, S.STP, M.SP, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cab Langsa Martunis, Ahli Muda BP3MI Aceh Delina Haloho, S.Si, dan para peserta di Aula Setdakot Langsa, Selasa 29 Juli 2025.
Membuka acara Dra. Suhartini, M.Pd, menyampaikan bahwa hal ini penting karena kita tidak mau lagi ada pekerja migran terutama dari Kota Langsa yang menjadi korban eksploitasi, kekerasan, atau pelanggaran hak. "Tidak adalagi calon pekerja migran yang tertipu dalam proses rekrutmen, baik melalui pemalsuan dokumen maupun janji kerja palsu".
Melalui sosialisasi dan pelatihan seperti yang kita laksanakan hari ini, kita berupaya agar nantinya dalam sistem rekrutmen tenaga kerja harus terintegrasi dan transparan sehingga seluruh proses penempatan dapat dipantau oleh pemerintah, calon tenaga kerja dan keluarga serta ini bagi setiap agen penempatan wajib mencantumkan semua biaya dan persyaratan secara jelas sejak awal.
"Kepada para agen penempatan, kami tegaskan: patuhi aturan, transparan dalam proses rekrutmen, dan jangan sekali-kali mengeksploitasi calon pekerja migran. Kepada para calon pekerja migran, pastikan anda mendaftar melalui jalur resmi, hindari jalur ilegal yang berisiko tinggi." tegasnya.
Lalu, Suhartini juga mengajak kepada pihak keluarga untuk ikut membantu mengawasi proses ini, laporkan jika ada praktik penipuan atau pemalsuan dokumen.
"Kita semua harus menjadi garda terdepan dalam melindungi saudara-saudara kita. Merantau boleh, tetapi pulang harus selamat." jelasnya.
Selanjutnya, Pemko Langsa juga akan terus berupaya maksimal agar setiap pekerja migran dapat bekerja dengan layak, dilindungi hak-haknya, dan kembali ke tanah air dengan sukses.
Saat ini Pemko Langsa sedang merealisasi sejumlah program kerja yang telah kami janjikan saat kampanye yang lalu, kita baru saja membagikan 17.517 lembar baju seragam kepada siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP).
Pemko Langsa juga berkomitmen memperluas lapangan kerja untuk mengurangi ketergantungan pada pekerjaan di luar wilayah. Salah satu terobosan kami adalah Forum Skills Development Center (FSDC).
FSDC yakni program pelatihan vokasi berbasis kompetensi yang bertujuan menciptakan 10.000 tenaga kerja terampil, dan melalui FSDC, dengan menyasar pemuda-pemudi Kota Langsa, termasuk mantan pekerja migran, untuk mendapatkan pelatihan di berbagai bidang.
Bukan hanya itu kami akan bekerja sama dengan perusahaan, UMKM, dan lembaga sertifikasi untuk memastikan lulusan FSDC langsung terserap di dunia kerja atau bahkan menciptakan usaha mandiri.
"Dengan pelatihan saja tidak cukup, untuk itu kita akan mendorong investasi untuk membuka lapangan kerja lebih luas sekaligus mengurangi tekanan untuk bekerja di luar negeri." lanjutnya.
Kemudian, Suhartini juga mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan: pengusaha, akademisi, dan komunitas, mari bersama-sama menjadikan Langsa sebagai kota yang mandiri secara ekonomi.
Terima kasih atas kerja sama semua pihak. Mari wujudkan Kota Langsa yang maju, inklusif, dan berdaya saing global.
Pada kesempatan itu, Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah sebelumnya mengatakan kegiatan ini merujuk dan sesuai dengan Undang-undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mana bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakkan nya.
Dalam UUD 1945 telah disampaikan bahwa negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan.
Penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat.
"Pelindungan pekerja migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan pekerja dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.
Ditingkat Desa (Gampong), Pemerintah Desa dalam pasal 42 mempunyai peranan untuk menerima, memberikan informasi, dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, melakukan verifikasi data dan pencatatan calon pekerja migran Indonesia, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan calon pekerja dan keluarganya.